Tentang Kami

"Sesuai dengan visi Pemerintah Kota Palu, Satpol PP Kota Palu hadir untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat guna menciptakan situasi daerah yang kondusif bagi pembangunan dan aktivitas warga."

Sejarah SATPOL PP

Secara historis, keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palu merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sejarah pembentukan Satpol PP secara nasional yang secara resmi berdiri pada tanggal 3 Maret 1950 di Yogyakarta. Di tingkat lokal, institusi ini berkembang seiring dengan transformasi status administratif wilayah. Sebelum menjadi kota mandiri, fungsi penegakan ketertiban umum di wilayah Palu merujuk pada struktur pemerintahan Kabupaten Donggala dan Provinsi Sulawesi Tengah. Momentum penguatan institusi ini secara formal dimulai ketika Palu ditingkatkan statusnya dari Kota Administratif menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1994, yang memberikan wewenang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk membentuk perangkat teknis dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).

Memasuki era otonomi daerah, peran Satpol PP Kota Palu mengalami penguatan struktur organisasi berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan regulasi ini memposisikan Satpol PP bukan sekadar sebagai unit pendukung, melainkan sebagai perangkat daerah yang strategis dalam menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat (Linmas) di wilayah Kota Palu. Transformasi ini juga mencakup integrasi fungsi Linmas ke dalam struktur Satpol PP, yang memperluas tanggung jawab instansi dalam penanggulangan bencana dan bantuan sosial kemasyarakatan.

Hingga saat ini, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palu terus berbenah menjadi institusi yang lebih humanis namun tetap tegas dalam mengawal kebijakan Wali Kota Palu. Berpusat di kompleks perkantoran Balai Kota, Satpol PP Kota Palu berfungsi sebagai garda terdepan dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum daerah serta menciptakan situasi wilayah yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi dan kenyamanan warga. Sejarah panjang ini mencerminkan dedikasi instansi dalam beradaptasi dengan dinamika sosial masyarakat Kota Palu yang semakin berkembang, dengan tetap memegang teguh semboyan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Visi dan Misi SATPOL PP

Selaras dengan komitmen Pemerintah Kota Palu, kami berdedikasi untuk menciptakan tata kelola kota yang kondusif, tertib dan humanis melalui sinergi yang mantap antara petugas dan masyarakat demi terwujudnya visi ‘Palu Mantap Bergerak’.

halaman home

Visi SATPOL PP

“Mewujudkan satuan Polisi Pamong Praja yang Profesional, Humanis, dan Berwibawa dalam Mengawal Ketertiban Umum Menuju Kota Palu yang Aman dan Nyaman.”

Misi SATPOL PP

Penegakan Perda & Perwali

Meningkatkan efektivitas penegakan Perda & Perwali secara konsisten dengan prinsip keadilan dan supremasi hukum.

Ketertiban Umum & Ketenteraman

Mewujudkan situasi wilayah yang kondusif, tertib, dan tenteram melalui deteksi dini, pencegahan, dan penanganan gangguan cepat.

Peningkatan SDM Profesional

Mengembangkan kompetensi, integritas, dan disiplin anggota Satpol PP agar memiliki standar pelayanan tinggi, tanggap, dan beretika.

Transformasi Humanis

Mengedepankan pendekatan dialogis dan edukatif dalam setiap tindakan penertiban guna membangun kesadaran hukum masyarakat.

Penguatan Linmas

Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta mengoptimalkan koordinasi dalam penanggulangan bencana.

Tugas dan Fungsi

halaman home

Tugas Pokok SATPOL PP

Merujuk pada UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 16 Tahun 2018, Satpol PP memiliki tiga tugas utama:

  1. Penegakan Perda & Perkada: Menjamin aturan daerah (Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah) dipatuhi oleh masyarakat dan badan hukum.

  2. Penyelenggaraan Ketertiban Umum: Menciptakan kondisi yang tertib dan tenteram di ruang publik.

  3. Perlindungan Masyarakat (Linmas): Memberikan rasa aman dan membantu masyarakat dalam situasi darurat atau bencana.

halaman home

Fungsi SATPOL PP

Untuk menjalankan tugas di atas, Satpol PP menjalankan fungsi-fungsi berikut:

  • Penyusunan Program: Merencanakan tindakan penegakan aturan dan pengamanan wilayah secara sistematis.

  • Pelaksanaan Kebijakan: Turun ke lapangan untuk menjalankan instruksi penertiban dan pengawasan secara langsung.

  • Koordinasi Antar Lembaga: Bekerja sama dengan instansi samping seperti Polri, TNI, dan aparat penegak hukum lainnya untuk menjaga keamanan menyeluruh.

  • Pengawasan & Pengamanan: Memantau kepatuhan warga, aparatur pemerintah, hingga badan hukum terhadap peraturan yang berlaku.

  • Pemberian Sanksi Administratif: Melakukan tindakan hukum sesuai kewenangan terhadap setiap pelanggaran yang ditemukan.

STRUKTUR ORGANISASI SATPOL PP KOTA PALU